PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PILCHIKSUNG

Share

Lamlagang – Petugas Pencatat Pemilih (P2P) a.n. Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Lamlagang telah melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Semetara (DPS). (02/09/2023)

Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di Gampong, pemutakhiran dilakukan karena pemilih:

  1. Memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
  2. Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
  3. Telah meninggal dunia;
  4. Pindah domisili ke Gampong lain;
  5. Belum terdaftar tetapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih;
  6. Terdaftar ganda; dan
  7. Dicabut hak pilihnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Sesuai Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Banda Aceh, Persyaratan sebagai pemilih adalah penduduk Gampong Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah berumur paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara yang dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga atau telah/pernah menikah secara sah yang diakui oleh Negara (dibuktikan dengan Buku Nikah/cerai);
  2. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwanya;
  3. Telah berdomisili di Gampong yang bersangkutan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa pendaftaran pemilih dimulai (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk);
  4. Tidak sedang dicabut haknya sebagai pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Terdaftar sebagai pemilih; dan
  6. Anggota TNI dan Polri dilarang memilih dan dipilih.

*Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin 1-6 di atas tidak dapat menggunakan hak memilih.

Warga dapat melihat pengumuman Daftar Pemilih Sementara pada Papan informasi di Sekretariat Panita Pemilihan Keuchik (P2K), Meunasah Al-Muhajirin Jurong Raja Jali, Website Gampong Lamlagang menggunakan form pencarian di bawah ini dengan cukup mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

*Refresh halaman ini dan tunggu sejenak jika dibawah ini menampilkan halaman kosong.

*Nomor Pemilih bersifat Sementara, Nomor akan berubah jika sudah diterbitkan Daftar Pemilih tetap.

Kepada warga yang namanya tidak terdaftar dalam DPS, namun merasa telah memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat mengajukan usul perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) kepada panitia pemilihan keuchik di kantor sekretariat gedung balai musyawarah gampong mulai tgl 4-10 September 2023. Selanjutnya tgl 11-17 September, daftar pemilih sementara akan diteliti dan perbaikan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hits: 564

Share

2 thoughts on “PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PILCHIKSUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *