Banner 3 Website Lamlagang
Posted on By Kaur Umum dan Perencanaan
Hits: 229
Lamlagang – Petugas Pencatat Pemilih (P2P) a.n. Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Lamlagang telah melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Semetara (DPS). (02/09/2023)
Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di Gampong, pemutakhiran dilakukan karena pemilih:
Sesuai Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Banda Aceh, Persyaratan sebagai pemilih adalah penduduk Gampong Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
*Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin 1-6 di atas tidak dapat menggunakan hak memilih.
Warga dapat melihat pengumuman Daftar Pemilih Sementara pada Papan informasi di Sekretariat Panita Pemilihan Keuchik (P2K), Meunasah Al-Muhajirin Jurong Raja Jali, Website Gampong Lamlagang menggunakan form pencarian di bawah ini dengan cukup mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
*Refresh halaman ini dan tunggu sejenak jika dibawah ini menampilkan halaman kosong.
*Nomor Pemilih bersifat Sementara, Nomor akan berubah jika sudah diterbitkan Daftar Pemilih tetap.
Kepada warga yang namanya tidak terdaftar dalam DPS, namun merasa telah memenuhi syarat sebagai pemilih, maka dapat mengajukan usul perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) kepada panitia pemilihan keuchik di kantor sekretariat gedung balai musyawarah gampong mulai tgl 4-10 September 2023. Selanjutnya tgl 11-17 September, daftar pemilih sementara akan diteliti dan perbaikan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hits: 564
Mohon remaja masjid diaktifkan
Semoga menjadi yang amanah