PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PILCHIKSUNG LAMLAGANG

Share

Lamlagang – Petugas Pencatat Pemilih (P2P) a.n. Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Lamlagang telah melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT). (20/09/2023)

Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di Gampong, pemutakhiran dilakukan karena pemilih:

  1. Memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
  2. Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
  3. Telah meninggal dunia;
  4. Pindah domisili ke Gampong lain;
  5. Belum terdaftar tetapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih;
  6. Terdaftar ganda; dan
  7. Dicabut hak pilihnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Sesuai Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Banda Aceh, Persyaratan sebagai pemilih adalah penduduk Gampong Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah berumur paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara yang dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga atau telah/pernah menikah secara sah yang diakui oleh Negara (dibuktikan dengan Buku Nikah/cerai);
  2. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwanya;
  3. Telah berdomisili di Gampong yang bersangkutan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa pendaftaran pemilih dimulai (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk);
  4. Tidak sedang dicabut haknya sebagai pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  5. Terdaftar sebagai pemilih; dan
  6. Anggota TNI dan Polri dilarang memilih dan dipilih.

*Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin 1-6 di atas tidak dapat menggunakan hak memilih.

Warga dapat melihat pengumuman Daftar Pemilih Sementara pada Papan informasi di Sekretariat Panita Pemilihan Keuchik (P2K), Meunasah Al-Muhajirin Jurong Raja Jali, Website Gampong Lamlagang menggunakan form pencarian di bawah ini dengan cukup mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

*Refresh halaman ini dan tunggu sejenak jika dibawah ini menampilkan halaman kosong.

*Data yang terdaftar dalam DPT adalah penduduk yang Telah berdomisili di Gampong Lamlagang paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa pendaftaran pemilih dimulai (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk).

Selanjutnya penduduk yang telah terdaftar dalam DPT nantinya akan mendapatkan undangan yang diantarkan langsung ke rumah-rumah oleh anggota KPPS beberapa hari sebelum Pemilihan Keuchik Secara Langsung (PILCHIKSUNG) diselenggarakan.

*Redaksi Kaur Umum Gampong Lamlagang (Furqan, S. ST)

Hits: 183

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *