Banner 3 Website Lamlagang
Posted on By Kaur Umum dan Perencanaan
Hits: 229
Lamlagang – Petugas Pencatat Pemilih (P2P) a.n. Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Lamlagang telah melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT). (20/09/2023)
Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di Gampong, pemutakhiran dilakukan karena pemilih:
Sesuai Peraturan Walikota No. 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Banda Aceh, Persyaratan sebagai pemilih adalah penduduk Gampong Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
*Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih dan ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin 1-6 di atas tidak dapat menggunakan hak memilih.
Warga dapat melihat pengumuman Daftar Pemilih Sementara pada Papan informasi di Sekretariat Panita Pemilihan Keuchik (P2K), Meunasah Al-Muhajirin Jurong Raja Jali, Website Gampong Lamlagang menggunakan form pencarian di bawah ini dengan cukup mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
*Refresh halaman ini dan tunggu sejenak jika dibawah ini menampilkan halaman kosong.
*Data yang terdaftar dalam DPT adalah penduduk yang Telah berdomisili di Gampong Lamlagang paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa pendaftaran pemilih dimulai (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk).
Selanjutnya penduduk yang telah terdaftar dalam DPT nantinya akan mendapatkan undangan yang diantarkan langsung ke rumah-rumah oleh anggota KPPS beberapa hari sebelum Pemilihan Keuchik Secara Langsung (PILCHIKSUNG) diselenggarakan.
*Redaksi Kaur Umum Gampong Lamlagang (Furqan, S. ST)
Hits: 187