Waktu Pelayanan Kantor Keuchik Lamlagang
- SENIN – KAMIS : 08.00 s/d 16.45 WIB | ISTIRAHAT : 12.30 s/d 13.30 WIB
- JUM’AT : 08.00 s/d 16.30 WIB | ISTIRAHAT : 12.00 s/d 14.00 WIB
Untuk kelancaran dalam proses pengurusan surat menyurat, pastikan Sebelum datang ke kantor keuchik telah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan :
SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KTP
- Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik
- Photocopy C-1/Kartu Keluarga
- Foto 2 x 3 (2 lembar), Tahun lahir genap (biru), Tahun lahir ganjil (merah)
- Photocopy Akta Kelahiran
- Blangko pengantar permohonan KTP ditandatangani Keuchik dibawa ke disdukcapil
SURAT PENGANTAR PERUBAHAN/PENGGANTIAN KTP
- Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik
- KTP asli (untuk perubahan KTP)
- Surat keterangan kehilangan dari POLSEK (untuk penggantian KTP baru)
- Foto 2 x 3 (2 lembar)
– Tahun lahir genap (biru)
– Tahun lahir ganjil (merah)
- Jika ada perubahan identitas agar dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
- Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu
SURAT PENGANTAR PINDAH (DATANG)
- Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik
- Photocopy permohonan dari daerah asal ( 2 lembar)
- Surat Keterangan Pindah Datang Dari keuchik dibawa ke Disdukcapil sebagai dasar proses penerbitan/perubahan KK dan KTP
SURAT PENGANTAR PINDAH (KELUAR)
- Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
- KTP asli
- C-1/ Kartu Keluarga yang asli
- Surat Keterangan Pindah Keluar Dari keuchik dibawa ke Disdukcapil sebagai dasar proses penerbitan surat pengantar pindah untuk dibawa ke daerah tujuan
SURAT PENGANTAR PEMBUATAN SKCK
- Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
- Fotokopi C-1/Kartu Keluarga/KTP
- Surat pengantar dari keuchik beserta Foto 4 × 6 sejumlah 9 lembar (background warna merah) dibawa ke Polsek Banda Raya
SURAT PENGANTAR PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
- Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
- Photocopy Surat/buku Nikah
- Photocopy KTP kedua orangtua
- Fhotocopy C-1/Kartu Keluarga
- Photocopy KTP 2 orang saksi
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit
- Mengisi Form Biodata Anak di Kantor Keuchik
SURAT PENGANTAR PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
- Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
- Surat Nikah (asli/duplikat)
- KTP ahli waris (pelapor)
- C-1/Kartu Keluarga
- Surat kematian dari rumah sakit tempat meninggal
- Fotokopi KTP 2 orang saksi (tetangga)
- Fotokopi KTP yang meninggal (jika ada)
SURAT KURANG MAMPU
- Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
- Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
- Jika pemohon merupakan anak SLTA ke bawah maka surat pengantar atas nama orangtua
SURAT KETERANGAN USAHA
- Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
- Photocopy Slip Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Photocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Akte Pendirian Usaha (PT/CV/Lembaga)
- Keperluan surat yang diurus
SURAT PENGANTAR PERNIKAHAN
- KELENGKAPAN DOKUMEN PERNIKAHAN UNTUK CALON SUAMI
- KELENGKAPAN DOKUMEN PERNIKAHAN UNTUK CALON ISTERI
Untuk informasi lebih terperinci silahkan datang langsung ke kantor keuchik Gampong Lamlagang, Terimakasih
Hits: 275