Pelayanan

Waktu Pelayanan Kantor Keuchik Lamlagang

  • SENIN – KAMIS : 08.00 s/d 16.45 WIB   |   ISTIRAHAT : 12.30 s/d 13.30 WIB
  • JUM’AT : 08.00 s/d 16.30 WIB   |   ISTIRAHAT : 12.00 s/d 14.00 WIB

Untuk kelancaran dalam proses pengurusan surat menyurat, pastikan Sebelum datang ke kantor keuchik telah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan :

SURAT PENGANTAR PEMBUATAN KTP
    • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik
    • Photocopy C-1/Kartu Keluarga
    • Foto 2 x 3 (2 lembar), Tahun lahir genap (biru), Tahun lahir ganjil (merah)
    • Photocopy Akta Kelahiran
    • Blangko pengantar permohonan KTP ditandatangani Keuchik dibawa ke disdukcapil
SURAT PENGANTAR PERUBAHAN/PENGGANTIAN KTP
    • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik
    • KTP asli (untuk perubahan KTP)
    • Surat keterangan kehilangan dari POLSEK (untuk penggantian KTP baru)
    • Foto 2 x 3 (2 lembar)
      – Tahun lahir genap (biru)
      – Tahun lahir ganjil (merah)
    • Jika ada perubahan identitas agar dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
    • Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu
SURAT PENGANTAR PINDAH (DATANG)
    • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa ke Kantor Keuchik
    • Photocopy permohonan dari daerah asal ( 2 lembar)
    • Surat Keterangan Pindah Datang Dari keuchik dibawa ke Disdukcapil sebagai dasar proses penerbitan/perubahan KK dan KTP
SURAT PENGANTAR PINDAH (KELUAR)
    • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
    • KTP asli
    • C-1/ Kartu Keluarga yang asli
    • Surat Keterangan Pindah Keluar Dari keuchik dibawa ke Disdukcapil sebagai dasar proses penerbitan surat pengantar pindah untuk dibawa ke daerah tujuan
SURAT PENGANTAR PEMBUATAN SKCK
    • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
    • Fotokopi C-1/Kartu Keluarga/KTP
    • Surat pengantar dari keuchik beserta Foto 4 × 6 sejumlah 9 lembar (background warna merah) dibawa ke Polsek Banda Raya
SURAT PENGANTAR PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
    • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
    • Photocopy Surat/buku Nikah
    • Photocopy KTP kedua orangtua
    • Fhotocopy C-1/Kartu Keluarga
    • Photocopy KTP 2 orang saksi
    • Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit
    • Mengisi Form Biodata Anak di Kantor Keuchik
SURAT PENGANTAR PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
    • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
    • Surat Nikah (asli/duplikat)
    • KTP ahli waris (pelapor)
    • C-1/Kartu Keluarga
    • Surat kematian dari rumah sakit tempat meninggal
    • Fotokopi KTP 2 orang saksi (tetangga)
    • Fotokopi KTP yang meninggal (jika ada)
SURAT KURANG MAMPU
    • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
    • Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
    • Jika pemohon merupakan anak SLTA ke bawah maka surat pengantar atas nama orangtua
SURAT KETERANGAN USAHA
  • Melapor Kepala Dusun setempat (Ulee Jurong) untuk mendapatkan Surat pengantar dan dibawa kantor keuchik
  • Photocopy Slip Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan
  • Photocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akte Pendirian Usaha (PT/CV/Lembaga)
  • Keperluan surat yang diurus
SURAT PENGANTAR PERNIKAHAN
  1. KELENGKAPAN DOKUMEN PERNIKAHAN UNTUK CALON SUAMI
  2. KELENGKAPAN DOKUMEN PERNIKAHAN UNTUK CALON ISTERI

Untuk informasi lebih terperinci silahkan datang langsung ke kantor keuchik Gampong Lamlagang, Terimakasih

Hits: 225