PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT GAMPONG KOTA BANDA ACEH

Share

Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 23 Tahun 2021 tentang pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong kota Banda Aceh di tetapkan di Banda Aceh 1 April 2021M / 18 Sya’ban 1442H Oleh Walikota Banda Aceh Aminullah Usman.

Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kota adalah Kota Banda Aceh
  2. Gampong adalah gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh
  3. Pemerintah Gampong adalah pemerintah gampong dalam wilayah kota banda aceh.
  4. Tuha Peut Gampong selanjutnya disebut TPG adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demoktratis
  5. Keuchik sebagai Kepala Pemerintah gampong adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan keuangan Gampong yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan gampong.
  6. Perangkat Gampong adalah unsur Pemerintah Gampong yang terdiri dari Sekretaris Gampong, Kepala urusan, Kepala Seksi dan Ulee Jurong.
  7. Struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Gampong adalah sistem dalam kelembagaan yang menyangkut tugas dan fungsi serta hubungan kerja
  8. Peraturan Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh keuchik setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peuet Gampong
  9. Keputusan Keuchik adalah semua keputusan yang ditetapkan oleh keuchik untuk melaksanakan peraturan Gampong maupun keputusan yang lain.
  10. Perangkat Gampong adalah unsur staf yang membantu Keuchik dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Gampong, dan unsur pendukung tugas keuchik dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
  11. Sekretaris Gampong adalah perangkat Gampong yang bertugas membantu keuchik dalam bidang tertib administrasi pemerintah dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat
  12. Kepala Urusan selanjutnya disebut Kaur adalah unsur staf sekretariat yang membantu Sekretariat Gampong dalam melaksanakan urusan kesekretariatan
  13. Kepala Seksi selanjutnya disebut Kasi adalah pelaksanaan teknis yang merupakan unsur pembantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional, terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan.
  14. Dusun selanjutnya disebut Jurong adalah bagian wilayah dalam Gampong yang merupakan liungkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Gampong.
  15. Kepala Dusun selanjutnya disebut Ulee Jurong adalah pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Keuchik sabagai satuan tugas kewilayahan, dimana jumlah unsur Pelaksana kewilayahan tersebut ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan Gampong serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
  16. Staf adalah pembantu Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan gampong.
  17. Tim penjaringan dan penyaringan perangkat gampong yang selanjutnya disebut panitia seleksi perangkat gampong, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh keuchik bertugas untuk melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi perangkat gampong.
  18. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilaksanakan oleh panitia seleksi Perangkat Gampong untuk mendapatkan Bakal Calon Perangkat Gampong.
  19. Penyaringan adalah seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi parangkat Gampong baik dari segi administrasi, ujian tertulis dan wawancara.
  20. Bakal Calon Perangkat Gampong adalah warga desa setempat yang mencalonkan diri sebagai calon perangkat Gampong.
  21. Calon Perangkat Gampong adalah orang yang ditetapkan oleh Keuchik telah memenuhi Persyaratan dari hasil proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi yang dilaksakan oleh Panitia Seleksi Gampong, untuk mendapatkan rekomendasi Camat.

Adapun Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong Kota Banda Aceh Nomor 23 Tahun 2021, Menjelaskan tentang:

  1. BAB I – Ketentuan Umum
  2. BAB II – Persyaratan dan mekanisme Pengangkatan Perangkat Gampong
  3. BAB III – Pembinaan dan Sanksi Bagi perengkat Gampong
  4. BAB IV – Pemberhentian perangkat Gampong
  5. BAB V – Kekosongan Jabatan Perangkat Gampong

Berikut ini Lampiran Lengkap Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2021 :

Demikian Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong Kota Banda Aceh Sesuai Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2021, dimana Pengangkatan Perangkat Gampong Tidak melalui proses Pemilihan (Voting) Melainkan harus melalui Mekanisme Seleksi baik dari segi administrasi, ujian tertulis dan wawancara dan selanjutnya hasil proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi yang dilaksakan oleh Panitia Seleksi Gampong, untuk mendapatkan rekomendasi Camat.

Hits: 504

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *