Banner 3 Website Lamlagang
Posted on By Kaur Umum dan Perencanaan
Hits: 238
Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus (Covid-19), Pemerintahan Gampong Lamlagang Bekerjasama dengan Tim Penanganan Pencegahan Virus Covid-19 Kota Banda Aceh Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan pada area publik dilingkungan Gampong lamlagang pada tanggal 15 April 2020 yang Meliputi Kantor Keuchik, Puskesmas Pembantu (PUSTU), Masjid Ash-Shadaqah dan Mushalla Almuhajirin Gampong Lamlagang.
Kegiatan penyemprotan yang di Pimpin Langsung oleh Sabri Arsyad selaku Koordinator penanganan Pencegahan Covid-19 Kota Banda Aceh mengatakan telah melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus dengan melakukan penyemprotan disinfektan diseluruh area publik, sampai hari ini 15/04/2020 telah melakukan 130 Titik Penyemprotan yang ada dilingkungan kota Banda Aceh termasuk Gampong Lamlagang.
Keuchik gampong Lamlagang Syamsul Banhri, AR Mengucapkan terimakasih kepada Tim Penanganan Pencegahan Covid-19 yang telah hadir di gampong lamlagang untuk melakukan Penyemprotan disinfektan. Semoga apa yang telah kita laksanakan ini dapat mengakhiri penyebaran Coronavirus (Covid-19) di Gampong lamlagang dan tempat-tempat lainnnya. Tak lupa pula keuchik gampong lamlagang mengajak kita semua untuk berdoa agar musibah ini dapat segera berakhir dan memberikan rahmat pada kita semua.
Mari bersama kita melakukan pencegahan penyebaran virus corona dengan tetap mendengarkan dan mematuhi instruksi pemerintah dan seruan bersama gampong Lamlagang tetap berada dirumah dan jika mendesak untuk keluar rumah harus memperhatikan aturan social distance yaitu jaga jarak dan jauhi kerumanan, tetap gunakan masker diarea publik, biasakan mencuci tangan dengan sabun atau gunakan sanitizer. Kami berharap jika ada warga yang mengalami gejala sakit Agar segera berobat dan melapor pada Aparatur Gampong.
Seruan Bersama Gampong Lamlagang Lihat disini
Tak lupa pula kami menghimbau jika ada warga yang menerima tamu (Pendatang) baik dari luar kota maupun Luar Negara Wajib Melapor pada Ulee Jurong (Kepala dusun) Masing-masing dan WAJIB melakukan karantina secara mandiri selama 14 Hari di rumah serta tidak bercampur dengan anggata keluarga lainnya. (frqn-kaur_umum)
/
Hits: 10