Banner 3 Website Lamlagang
Posted on By Kaur Umum dan Perencanaan
Hits: 229
Selama Pandemi Covid-19 banyak warga yang enggan mendatangi tempat keramaian salah satunya ke kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan Perekaman e-KTP.
Oleh karena itu untuk mempercepat proses pencatatan sipil dan perekaman E-KTP warga, Disdukcapil Kota Banda Aceh akan Hadir langsung ke Kantor Keuchik Gampong Lamlagang yang insyaAllah akan dijadwalkan pada Hari Senin Tanggal 30 November 2020 Jam 09:00 WIB – 16:00 WIB (Ditunda, menjadi Hari RABU, 02-12-2020).
Penduduk yang Sudah Wajib memiliki E-KTP yaitu berusia 17 Tahun dapat hadir langsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan Cukup Membawa Photocopy KK dan 2 Lembar Foto berwarna berukuran 3×4.
Selain dapat Melakukan Pengurusan e-KTP, disdukcapil Kota Banda Aceh juga menerima pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Oleh Karena itu, kami berharap penduduk dapat memanfaatkan kesempatan ini, tidak perlu jauh-jauh ke disdukcapil cukup ke kantor Keuchik. Ingat Kesempatan ini hanya 1 hari tanggal 02 Desember 2020. Pastikan sebelum datang sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan yang dapat dilihat disini, dan jangan lupa membawa Masker serta tetap Patuhi Protokol Kesehatan.
Berikut ini Daftar Penduduk Yang Belum Melakukan Perekaman E-KTP.
Redaksi ; Furqan Kaur Umum & Perencanaan
Hits: 7