Gampong Lamlagang Ikuti Bimtek Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) Tahun 2021

Share

Pada hari Jumat-Sabtu tanggal 11-12 Juni 2021 telah dilaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) Daerah Tahun 2021. Acara ini diselenggarakan oleh kanwil BPN provinsi Aceh berlangsung selamat dua hari di Grand Nanggroe Hotel kota Banda Aceh.

Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Bapak Ir. Joko Suprapto, M.P. dan dihadiri oleh Dinas PUPR Aceh, DLHK Aceh, Bappeda Aceh Besar, Dinas Pertanahan Aceh Besar, Camat Banda Raya Kota Banda Aceh, Camat Darul Imarah Kab. Aceh Besar, para Keuchik gampong calon lokasi kegiatan PTPR, serta petugas survei PTPR dari 21 Kantor Pertanahan dan 2 Perwakilan Kantor Pertanahan di Provinsi Aceh.

Terdapat 13 Gampong yang menjadi peserta dalam kegiatan Bimbingan Teknis PTPR Tahun ini, Yaitu 7 Gampong dari Kecamatan Banda Raya Mewakili Kota Banda Aceh dan 5 Gampong dari Kabupaten Aceh Besar.

Gampong Lamlagang Menjadi salah satu peserta dari tujuh Gampong di wilayah kota Banda Aceh yang mengikuti kegiatan ini. Adapun enam Gampong lainnya yang menjadi peserta Yaitu Gampong Lhong Cut, Gampong Lhong Raya, Gampong Peunyeurat, Gampong Geuceu komplek, Gampong Geuceu Kayee Jato, dan Gampong Lampeuot.

Selain dari kota Banda Aceh juga terdapat perwakilan 6 Gampong yang mewakili kabupaten Aceh Besar, Yaitu Gampong Lampeneurut, Lampeneurut Ujong Blang, Gampong lamreung, Gampong Tingkeum, Gampong Daroy Kameu, dan Gampong Lamcot

Ke-13 Gampong Ini nantinya akan menjadi tempat berlangsungnya kegiatan Pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR).

Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Bappeda Aceh, H. T. Ahmad Dadek, S.H., M.H., yang memberikan materi terkait pemetaan tematik. Selain itu peserta diajarkan tentang penggunaan aplikasi SiPetik untuk kegiatan survei PTPR, karena kegiatan PTPR tahun ini akan dilakukan sepenuhnya berbasis elektronik menggunakan aplikasi SiPetik.

PENGERTIAN PETA TEMATIK PERTANAHAN DAN RUANG

“Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) adalah :

Peta yang memuat batas fisik bidang tanah dan memiliki informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) dan informasi tematik lainnya, yang dilengkapi dengan unsur-unsur geografis (seperti sungai, jalan, dan batas administrasi), termasuk data ketinggian (tiga dimensi/3D) berupa DEM.”

Informasi yang akan ditampilkan dalam peta tematik ini berisikan informasi berupa foto bangunan/tanah, data Kepemilikan, data Penguasaan dan status Penggunaan dari bidang tanah atau bangunan tersebut.

  • PENGUASAAN ialah Hubungan hukum antara orang per orang, kelompok orang, atau badan hukum dengan tanah
  • PENGGUNAAN ialah Wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
  • PEMILIKAN ialah Hubungan hukum antara orang per orang, kelompok orang, atau badan hukum yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan baik yang sudah terdaftar (sertipikat hak atas tanah) maupun yang belum terdaftar
  • PEMANFAATAN ialah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya

MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN PTPR :

MAKSUD :

  1. Kegiatan PTPR adalah pengambilan data eksisting bidang tanah yang dilaksanakan tanpa pengukuran secara kadastral.
  2. Memastikan seluruh bidang tanah yang ada di areal batas kawasan hutan terpetakan,tanpa ada hak masyarakat yang tidak terdata, 
  3. Kegiatan PTPR dilakukan untuk mendata bidang tanah bukan dalam rangka kegiatan penyelesaian masalah, tetapi memetakan kondisi apa adanya.

TUJUAN :

  1. Memetakan seluruh bidang tanah berdasarkan kenampakan fisik di lapangan (visible boundary), tanpa dilakukan penetapan batas dilapangan.
  2. Menginventarisasi data berupa penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui sensus, tanpa dilakukan melalui prosedur penetapan hak, seperti pengumpulan alat bukti hak, penelitian riwayat tanah, sidang panitia pemeriksa tanah, dsb

MANFAAT

Manfaat dari Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR) adalah :

  1. Bahan perencanaan dan kajian pada unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan dukungan legal akses tata ruang dan pertanahan bagi pelaksanaan Program Strategis Nasional seperti Redistribusi Tanah atau Reforma Agraria.
  2. Memperoleh data dan informasi desa terkait dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang bermanfaat bagi inventarisasi potensi desa (membangun sistem basis data desa). 
  3. Karena berupa sensus, tidak ada informasi penguasaan dan pemilikan yang terlewat sehingga tidak ada hak-hak masyarakat yang tidak tercatat.
  4. Data PTPR sebagai basic layer kegiatan administrasi  pertanahan serta bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa yang membutuhkan PTPR sebagai basic layer3D informasi geospasial tematik yang lain.
  5. Dapat dijadikan data dan informasi untuk mengambil kebijakan selanjutnya oleh pemangku kepentingan seperti Pemda Provinsi/Kabupaten dan Kementerian/Lembaga lainya.

TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN PTPR

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan PTPR sebagai Berikut:

Semoga kegiatan bimbingan teknik pembuatan Peta Tematik dan Ruang (PTPR) yang berlangsung selama 2 hari ini akan menjadi bekal yang baik kepada para petugas dalam bekerja di lapangan sehingga dapat menghasilkan peta tematik yang sempurna memberikan informasi yang lengkap dan tentunya dapat bermanfaat bagi Gampong, ungkap furqan peserta bimtek sekaligus Kaur Umum dan Perencaan Gampong Lamlagang .

Hits: 113

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *